Pengacara dari Muhammad Nazaruddin (Nazar), Elza Syarief menegaskan,
bahwa kliennya hanya menyampaikan kepada penyidik KPK tentang apa yang
dilakukan dan dialaminya terkait adanya korupsi dalam proyek e-KTP.
Nazar tak khawatir sedikit pun atas langkah Gamawan Fauzi yang
melaporkannya ke kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik.
Baca selengkapnya ( Klik )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar