Kaum laki-laki dan perempuan sebaiknya mulai berpikir ulang jika hendak
melakukan perkawinan yang tidak dilakukan di hadapan pejabat pencatat
nikah atau nikah siri dan perkawinan mutah atau kontrak. Pasalnya,
pelaku kedua jenis perkawinan itu dapat dipidana penjara.
Selengkapnya...(Klik)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar