Jumat, 23 Agustus 2013

Berani nikah siri ? Ini ancaman hukumannya…

Kaum laki-laki dan perempuan sebaiknya mulai berpikir ulang jika hendak melakukan perkawinan yang tidak dilakukan di hadapan pejabat pencatat nikah atau nikah siri dan perkawinan mutah atau kontrak. Pasalnya, pelaku kedua jenis perkawinan itu dapat dipidana penjara.
Selengkapnya...(Klik)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar