nilah gambar karung berisi zirconium silikat ovaksitas, buatan
RRChina. Bahan baku dari Indonesia, diolah di RRChina, kemudian diimpor
industri keramik dalam negeri.
JAKARTA – Ketidakmampuan pemerintah mengelola
mineral sumber daya alam, tercermin langsung dari Peraturan Menteri ESDM
Nomor 20 Tahun 2013 (1 Agustus 2013) yang bertentangan dengan Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128 Tahun 2013 (8 September 2013, terbit
hari ini).
“Sebelumnya, Dirjen Minerba ESDM mengatakan, mineral yang sudah
memenuhi Permen ESDM 20/2013, akan bebas bea keluar. Namun dalam PMK
terbaru tak ada perubahan,” ujar Ketua Asosiasi Pertambangan Zirconium
Indonesia (APZI) Ferry Alfiand, di Jakarta Senin (23/9).
Baca selengkapnya ( Klik Disini)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar