Jeneponto, Sulsel – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jeneponto secara resmi mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN), atas putusan yang memenangkan Baharuddin BJ-Isnaad Ibrahim (Barani-Uranta) kemarin. KPU juga tetap melanjutkan tahapan Pilkada yang akan dihelat 18 September nanti. “Kita telah ajukan banding atas putusan PTUN dan telah daftarkan tadi sore (kamis, 12 red) dan tahapan Pilkada tetap kita lanjutkan.”
Baca selengkapnya ( Klik )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar