Apabila kita melaporkan sesuatu kepada kepolisian, misalnya laporan
tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum
ditindak lanjuti. Pertanyaan saya, apakah ada aturan dalam KUHAP
mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa
upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti
laporan tersebut?
Baca selengkapnya (Klik)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar