Presiden merupakan simbol kekuasaan dalam suatu negara, karena memiliki kedudukan tertinggi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang sah. Sebagaimana diatur dalam pasal 7 sampai pasal 10 Undang-undang Dasar 1945, presiden memegang kekuasaan ...... Selengkapnya ( Klik )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar