Kamis, 26 September 2013

Satpol PP Banyumas Segel Dua Toko Indomaret Tanpa Izin Pengadilan

Platmerahonline.com | Banyumas, JATENG – Diduga tak memiliki izin usaha, dua toko Indomaret di Desa Purwasari, Kecamatan Purwokerto Utara dan Desa Karangmangu, Kecamatan Baturaden disegel Polisi Pamong Praja ( Pol PP).

Jenis pelanggaran itu menurut Kasat Pol PP Kabupaten Banyumas, Kartiman, SH, pelanggaran tidak memilikn IUTM, sesuai dengan pasal 22 ayat 1 huruf C Perda Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Pembelanjaan dan Toko Modern. Baca Selengkapnya  ( Klik )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar