Tampilkan postingan dengan label Hukum dan Peruundang-undangan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum dan Peruundang-undangan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 08 Agustus 2014

Kasus Video Porno Bekasi SHT dan SN

Kasus Video Porno, SHT Beri Uang Damai Rp 250 Juta ke SN

Jakarta - SHT (54) dan SN merekam persetubuhan yang dilakukan keduanya. Setelah video itu merebak, warga Bekasi itu memberikan uang damai kepada SN sebesar Rp 250 juta.


"Perdamaian saya dengan SN memberikan ganti rugi immaterial Rp 250 juta," kata SHT seperti tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (19/5/2014).

Keduanya berkenalan pertama kali saat SN ke rumah SHT hendak berobat alternatif ke ustad H pada pertengahan 2012. Namun karena ustad H tidak ada, SHT menerimanya. Dari situlah hubungan keduanya berlanjut ke hubungan asmara dan berakhir ke ranjang.

"Saya tidak pernah bercerita ke istri," kata SHT yang telah berkeluarga itu.

Hingga persidangan berakhir di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, SHT tidak menghadirkan saksi yang meringankan. Padahal majelis hakim telah memberikan hak-hak terdakwa tersebut.

Atas tersebarnya video itu, PN Bekasi hanya menjatuhkan hukuman percobaan. SHT tidak perlu menjalani hukuman 6 bulan penjara asalkan selama 1 tahun ke depan tidak berbuat pidana sama sekali. Vonis ini jauh di bawah tuntutan jaksa yang menuntut 2 tahun penjara.

Atas vonis ini, jaksa lalu mengajukan banding. Tetapi pada 21 April lalu Pengadilan Tinggi (PT) Bandung bergeming dan menguatkan putusan PN Bekasi. (det*)

Senin, 23 September 2013

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG P E R S


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :
a. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin;
b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
c. bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;
d. bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
e. bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang- undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERS. UU
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :
1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.