Kasus Video Porno, SHT Beri Uang Damai Rp 250 Juta ke SN
Jakarta - SHT (54) dan SN merekam persetubuhan yang dilakukan keduanya. Setelah video itu merebak, warga Bekasi itu memberikan uang damai kepada SN sebesar Rp 250 juta.
"Perdamaian saya dengan SN memberikan ganti rugi immaterial Rp 250 juta," kata SHT seperti tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (19/5/2014).
Keduanya berkenalan pertama kali saat SN ke rumah SHT hendak berobat alternatif ke ustad H pada pertengahan 2012. Namun karena ustad H tidak ada, SHT menerimanya. Dari situlah hubungan keduanya berlanjut ke hubungan asmara dan berakhir ke ranjang.
"Saya tidak pernah bercerita ke istri," kata SHT yang telah berkeluarga itu.
Hingga persidangan berakhir di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, SHT tidak menghadirkan saksi yang meringankan. Padahal majelis hakim telah memberikan hak-hak terdakwa tersebut.
Atas tersebarnya video itu, PN Bekasi hanya menjatuhkan hukuman percobaan. SHT tidak perlu menjalani hukuman 6 bulan penjara asalkan selama 1 tahun ke depan tidak berbuat pidana sama sekali. Vonis ini jauh di bawah tuntutan jaksa yang menuntut 2 tahun penjara.
Atas vonis ini, jaksa lalu mengajukan banding. Tetapi pada 21 April lalu Pengadilan Tinggi (PT) Bandung bergeming dan menguatkan putusan PN Bekasi. (det*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar