Rabu, 18 Juni 2014

Seorang Remaja di Medan Setubuhi Ibu dan Adik Kandungnya

http://www1.adsensecamp.com/show/click.php?sid=ROxrjZrQ3f9E0zohQC8rwRD55i%2F6Y5R1tmUCbNHB0bQ%3D&mid=UymsHjYfZxNqLFO1mPyo0fSfsbTtXIgSwKSip7WmRx8%3D&ogi=XAjWn3H%2BXbb8IFBj%2FhwqCenDH%2BoDNDNm62FKWkapXBA%3D&omid=WnE3MIiNitg%3D&chan=ptWnwOELKRk%3D&i=acdVLFPT4uYA%2F5imrgsx64atHEe2rfS34v8ffqZiqd0%3D&r=VaN4CI7MeNfZ6THX%2FCc%2BGnXZauMSF25%2BxTFvNeGIi9kYFR8jTqreZrAY0ulzeGZ4NF%2FT5KesPWkr0pkpfERM%2FPBga5BFo81oDPFlqOOVNFTDR9beA%2BdtVtkcUJdgBtYk%2Bz7Inq2Cyg9VJCuLsNfA3w%3D%3D&a=Nef%2Bivw0cYhpvl0u5h5IXRTCrn259hO0KYu%2BYXH9awvPA8uv75EEeU6SM6I06ERihO5RS4T9C5CpZOpb30mwnu8U9t%2FOOA9InoDLg0XV2%2BdISdtLKmcVmkewqZ0RJ595
MEDAN - Kiamat sudah dekat. Mungkin kata-kata itu cocok menggambarkan tindakan remaja berinisial MRS (16) di Medan. Akibat menonton film porno, remaja durhaka ini nekat menyetubuhi ibu dan adik kandungnya sendiri yang masih berusia 11 tahun.

Kasus ini terbongkar setelah adik korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar menceritakan perbuatan saudara kandungnya tersebut kepada temannya. Selanjutnya, kasus pencabulan ini ditangani oleh pihak kepolisian.

Berdasarkan informasi yang terhimpun, prilaku bejad dan tidak bermoral pelaku ini sudah dilakukan berulang kali kepada ibu dan adiknya, di kediaman mereka, Jalan KUD Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Pelaku yang kini tidak sekolah lagi mengaku, tidak dapat menahan nafsunya usai menoton film porno di telepon genggam milik temannya. Tindakan itu baru terbongkar setelah adiknya MS menceritakan perbuatan abangnya kepada tetangganya.

Warga sekitar yang gerampun langsung menangkap pelaku dan membawanya ke Polsek Percut Sei Tuan. Kepada petugas, pelaku mengatakan, meminta kepada sang ibu berhubungan badan. Beberapa hari kemudian, dia mengajak adiknya. 

Sementara pihak kepolisian mengatakan, dari keterangan tersangka kejadian ini telah berulang kali dilakukan sejak tahun 2013 hingga akhir Maret 2014. Kini, petugas masih melakukan pendalaman kasus tersebut.

Ke depan, petugas kepolisian akan menyediakan pendamping dari psikater ataupun wali pelaku. Kepada korban yang masih berusia 11 tahun sedang dilakukan visum guna memastikan apakan ada kerusakan pada kemaluannya.

Jika pelaku terbukti bersalah melakukan pencabulan kepada ibu dan adiknya, maka tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun penjara. (sn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar