MEDAN - Kiamat
sudah dekat. Mungkin kata-kata itu cocok menggambarkan tindakan remaja
berinisial MRS (16) di Medan. Akibat menonton film porno, remaja durhaka
ini nekat menyetubuhi ibu dan adik kandungnya sendiri yang masih
berusia 11 tahun.
Kasus ini terbongkar setelah adik korban yang
masih duduk di bangku sekolah dasar menceritakan perbuatan saudara
kandungnya tersebut kepada temannya. Selanjutnya, kasus pencabulan ini
ditangani oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan informasi yang
terhimpun, prilaku bejad dan tidak bermoral pelaku ini sudah dilakukan
berulang kali kepada ibu dan adiknya, di kediaman mereka, Jalan KUD Desa
Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Pelaku
yang kini tidak sekolah lagi mengaku, tidak dapat menahan nafsunya usai
menoton film porno di telepon genggam milik temannya. Tindakan itu baru
terbongkar setelah adiknya MS menceritakan perbuatan abangnya kepada
tetangganya.
Warga sekitar yang gerampun langsung menangkap
pelaku dan membawanya ke Polsek Percut Sei Tuan. Kepada petugas, pelaku
mengatakan, meminta kepada sang ibu berhubungan badan. Beberapa hari
kemudian, dia mengajak adiknya.
Sementara pihak kepolisian
mengatakan, dari keterangan tersangka kejadian ini telah berulang kali
dilakukan sejak tahun 2013 hingga akhir Maret 2014. Kini, petugas masih
melakukan pendalaman kasus tersebut.
Ke depan, petugas
kepolisian akan menyediakan pendamping dari psikater ataupun wali
pelaku. Kepada korban yang masih berusia 11 tahun sedang dilakukan visum
guna memastikan apakan ada kerusakan pada kemaluannya.
Jika
pelaku terbukti bersalah melakukan pencabulan kepada ibu dan adiknya,
maka tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang No.23 tahun
2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun penjara. (sn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar