Rabu, 28 Agustus 2013

Apa “HAK” yang harus harus diberikan pada narapidana?

“Di pasal 14 yang mengatur hak-hak narapidana disebutkan, bahwa narapidana berhak untuk menyampaikan keluhan dan menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum dan orang tertentu lainnya,”
Banyuwangi, Jatim – Perlu diketahui bersama bahwa, narapidana sewaktu menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan kurang mendapat perhatian, khususnya tentang perlindungan Hak asasinya sebagai manusia. Sebagai seorang narapidana dalam menjalani pidananya bukan berarti hak-haknya dicabut. Baca selengkapnya  ( Klik )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar