“Di pasal 14 yang mengatur hak-hak narapidana disebutkan,
bahwa narapidana berhak untuk menyampaikan keluhan dan menerima
kunjungan keluarga, penasihat hukum dan orang tertentu lainnya,”
Banyuwangi, Jatim – Perlu diketahui bersama bahwa,
narapidana sewaktu menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan kurang
mendapat perhatian, khususnya tentang perlindungan Hak asasinya sebagai
manusia. Sebagai seorang narapidana dalam menjalani pidananya bukan
berarti hak-haknya dicabut. Baca selengkapnya ( Klik )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar