Platmerahonline.com | Konawe Utara, Sultra -
Sebagaimana pemberitaan yang dilansir Plat Merah sebelumnya bahwa PT.
NABUSA disinyalir telah melakukan pelanggaran dengan melakukan aktivitas
penambangan di areal PT Masempo Dalle diluar areal yang ditetapkan oleh
pemilik IUP. Disamping itu, PT Naga Bumi Nusantara (PT. NABUSA) telah
menjamah areal hutan produksi sekitar 10 hektar.
Baca selengkapnya ( Klik )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar