Selain memeriksa majelis hakim peninjauan kembali (PK) yang melepaskan
koruptor Rp 1,2 triliun, Sudjiono Timan, Komisi Yudisial (KY) juga
berencana memeriksa kuasa hukum Timan. Pemeriksaan itu dilakukan untuk
menuntaskan kasus yang mencoreng dunia pengadilan di Indonesia ini.
Baca selengkapnya... ( Klik )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar