Minggu, 22 September 2013

Darmawan Bin Massiri, Terdakwa Penyalahgunaan Dana ADD Desa Barua Siap Dieksekusi

Platmerahonline.com | Bantaeng, Sulsel – Kejaksaan Negeri Bantaeng akan segera mengadakan eksekusi terhadap terdakwa penyalagunaan dana ADD desa Barua pada Senin 22 September 2013. Hal ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bantaeng tanggal 12 Oktober 2010 Nomor 66/Pid.B/2010/PN.Btg, Darmawan yang sudah di tetapkan sebagai terdakwa, namun mengajukan banding.
Baca selengkapnya  ( Klik )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar