Platmerahonline.com | Bantaeng, Sulsel – Kejaksaan
Negeri Bantaeng akan segera mengadakan eksekusi terhadap terdakwa
penyalagunaan dana ADD desa Barua pada Senin 22 September 2013. Hal ini
berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bantaeng tanggal 12 Oktober 2010
Nomor 66/Pid.B/2010/PN.Btg, Darmawan yang sudah di tetapkan sebagai
terdakwa, namun mengajukan banding.
Baca selengkapnya ( Klik )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar