Platmerahonline.com | Selayar, SULSEL – Menanggapi
pemberitaan di salah satu Tabloid local “PNR” di Selayar, terkait
bibit kayu hitam NO 236 edisi September 2013, dibantah mentah–mentah
oleh HPR alias H. Patta Rapanna. Ia mengatakan, “ wartawan tersebut
menyalahi kode etik jurnalis karena tidak konfirmasi kepada yang
bersangkutan, tersangka atau tidak.” Katanya.
Baca selengkapnya ( Klik )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar