Selasa, 24 September 2013

H. Patta Rapanna: Tudingan tersangka anggota DPRD Selayar tidak benar

Platmerahonline.com | Selayar, SULSEL – Menanggapi pemberitaan di salah satu Tabloid local “PNR” di Selayar, terkait bibit kayu hitam NO 236 edisi September 2013, dibantah mentah–mentah oleh HPR alias H. Patta Rapanna. Ia mengatakan, “ wartawan tersebut menyalahi kode etik jurnalis karena tidak konfirmasi kepada yang bersangkutan, tersangka atau tidak.” Katanya.
Baca selengkapnya  ( Klik )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar