Bandung, Jabar – Polres Bandung akan menindak tegas
pelajar yang ketahuan membawa kendaraan bermotor tanpa surat izin
mengemudi (SIM). Bukan lagi memberlakukan tilang, tapi langsung menyita
mobil ataupun sepeda motor yang dikendarai.
Penegasan itu disampaikan Kapolres Bandung, AKBP Jamaludin melalui Kanit Regident Satlastas Polres Bandung, Iptu Bimo Moernand. Selengkapnya ( Klik )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar