Platmerahonline.com | Banyumas, JATENG – Diduga tak
memiliki izin usaha, dua toko Indomaret di Desa Purwasari, Kecamatan
Purwokerto Utara dan Desa Karangmangu, Kecamatan Baturaden disegel
Polisi Pamong Praja ( Pol PP).
Jenis pelanggaran itu menurut Kasat Pol
PP Kabupaten Banyumas, Kartiman, SH, pelanggaran tidak memilikn IUTM,
sesuai dengan pasal 22 ayat 1 huruf C Perda Kabupaten Banyumas Nomor 3
Tahun 2010 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat
Pembelanjaan dan Toko Modern. Baca Selengkapnya ( Klik )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar