Senin, 16 September 2013

Pemuda LIRA minta Kejaksaan lebih serius tangani penyalaguanan ADD Desa Barua

Platmerahonline.com | Bantaeng, Sulsel – Kepala Desa Barua, Darmawan bin Massiri disinyalir sudah terbukti melanggar UU 31 Tahun 2001, dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi. Namun sampai berita ini diturunkan, pihak Pengadilan Negeri Bantaeng belum mengadakan penahanan terhadap terdakwa atas kasus korupsi yang di lakukannya.
Selengkapnya  ( klik )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar