Platmerahonline.com | Bantaeng, Sulsel – Kepala Desa
Barua, Darmawan bin Massiri disinyalir sudah terbukti melanggar UU 31
Tahun 2001, dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang
lain atau suatu korporasi. Namun sampai berita ini diturunkan, pihak
Pengadilan Negeri Bantaeng belum mengadakan penahanan terhadap terdakwa
atas kasus korupsi yang di lakukannya.
Selengkapnya ( klik )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar