Senin, 02 September 2013

Perusahaan di Bandung buka lowongan kerja harus ijin Disnaker

Kab. Bandung – Setiap perusahaan di Kabupaten Bandung yang akan buka lowongan kerja diwajibkan melapor ke pemerintah daerah yang ditunjuk (Kantor Dinas Tenaga Kerja). Hal itu sesuai peraturan daerah (Perda) No. 3 tahun 2013 yang dikeluarkan Bupati Bandung, Dadang M. Naser tahun 2013.
“Perda tersebut sudah efektif berjalan sejak dikeluarkan pada bulan Januari lalu,” ungkap Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung, Rukmana Alam.
Selengkapnya  ( Klik )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar