Kab. Bandung – Setiap perusahaan di Kabupaten Bandung
yang akan buka lowongan kerja diwajibkan melapor ke pemerintah daerah
yang ditunjuk (Kantor Dinas Tenaga Kerja). Hal itu sesuai peraturan
daerah (Perda) No. 3 tahun 2013 yang dikeluarkan Bupati Bandung, Dadang
M. Naser tahun 2013.
“Perda tersebut sudah efektif berjalan sejak dikeluarkan pada bulan
Januari lalu,” ungkap Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Disnakertrans) Kabupaten Bandung, Rukmana Alam.
Selengkapnya ( Klik )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar