Selasa, 10 September 2013

Tahukah Anda ? Batas Waktu Penyelesaian Perkara di Kepolisian

Apabila kita melaporkan sesuatu kepada kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti. Pertanyaan saya, apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut? Dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut?
Baca selengkapnya (Klik)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar